Peryataan Sikap Insiden Penyiksaan Terhadap Warga sipil Kab. Puncak Papua Tengah
PERNYATAAN SIKAP IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA KABUPATEN PUNCAK PAPUA (IPMAP) KOORDINATOR WILAYAH YOGYAKARTA- SOLO.
Salam Peduli Kemanusiaan!
Kami Mahasiswa IPMAP yogyakarta- solo dengan tegas mengancam setiap bentuk penyiksaan
terhadap masyarakat sipil yang di lakukan oleh TNI POLRI di puncak papua.
Seperti dalam cuplikan rekaman video penyiksaan berdurasi 16 detik dan 29 detik yang viral
dan dipertontonkan Tragedi penyiksaan yang di lakukan oleh TNI Yunif Raider 300/
Brajawijaya yang bertugas di kabupaten puncak papua, terhadap masyarakat sipil di kabupaten
puncak papua, Distrik Omukia pada 03/02/2024.
Kronologi saat itu masyarakat sedang melakukan kegiatan gotong royong untuk membangun
sebuah Honai (Rumah), dalam kegiatan ini korban pun ikut terlibat dalam kegiatan tersebut, Saat
Anggota TNI Satgas Pamtas Jonif raider 300/BJW, dari Distrik Ilaga sampai di ditrik amokia
mengampira masyarakat yang sedang melakukan gotong royong, kemudian melakukan aksi
penangkapan terhadap masyarakat sipil 3 orang, yakni Warinus Murib 18 tahun, Alinus Murib berusia 18 tahun, dan Defius Kogoya berusia 17
tahun. Pelaku di sangka 3 orang tersebut bagian dari TPNPB-OPM tanpa bukti yang jelas,
kemudian melakukan penyiksaan terhadap masyarakat sipil tersebut.
Namun , pihak keluarga korban hanya bisa menahan amarah dan kesedihan atas penyiksaan yang
di lakukan oleh aparatur negara tersebut kemudian Warinus Murib di pukulan di tendangan
bahkan menusuk menggunakan pisau kemudian tangannya di ikat, ujung talinya di ikatan
di truk dan diseret di jalan sepanjang 1 km kemudian di lanjutkan dengan aksi penyiksaan
seperti yang viral dalam cuplikan video yang berdurasi 16 detik dan 29 detik itu
Kasus kekerasan militer dan pembunuhan masyarakat sipil oleh institusi TIN/Polri kerap terjadi
di kabupaten puncak papua, beberapa kasus yang pernah terjadi dan tidak pernah di selesaikan oleh
pemerintah indonesia sampai detik ini adalah sebagai berikut.
Sebagai berikut Nama-nama korban penembakan masyarakat sipil di Kabupaten Puncak pada tahun 2019
1. Minanggen Wakerkwa 60 tahun
Terjebak di hutan selama 3 hari pasca
pengungsian lalu meninggal dunia pada
hari Senin, 26 Agustus 2019 di di Distrik Gome Kabupaten Puncak.
2. Yul Magai 18 tahun
Yul Magai 18 Siswa Kelas tiga
SMP Ketika hendak ke sekolah tanpa
menggunakan pakaian seragam lalu di
tembak oleh aparat gabungan. Telah
meninggal dunia 28 Agustus 2019 Telah
meninggal dunia di Kampung Upaga.
3. Ginobinok Tabuni 60 tahun
Terjebak didalam honai. Karena
ketautan penyisiran di Kampung
Tegelobak dan korban tidak bisa lari
karena faktor usia akhirnya terbakar
bersama honai (Rumah). Telah meniggal
dunia di Distrik Gome
4. Giluarikmban Tabuni 40 tahun
Meninggal dunia saat operasi berlangsung sehingga korban melarikan diri atau pengungsian, dengan situasi tersebut korban meninggal dunia
Sebagai berikut Nama-nama korban penembakan masyarakat sipil di Kabupaten Puncak pada tahun 2020
1. Atanius Murib 17 tahun
Ditembak mati hari jumat 20 Nopember
2020 di perbatasan distrik gome dan
agandugume
2. Amanus Murib (Maluk Murib)
Di tembak sedang kritis pada hari jumat
20 Nopember 2020 di perbatasan Distrik
Gome dan Agandugume sedang di rawat
dirumah sakit
Sebagai berikut Nama-nama korban penembakan masyarakat sipil di Kabupaten Puncak pada tahun 2023
1. Ibu Terina Murib
Di tembak dan di Mutilasi pada 03 maret
2023 di distrik Magepuguma Yugumoak, kabupaten puncak papua.
Sebagai berikut Nama-nama korban penembakan masyarakat sipil di Kabupaten Puncak pada tahun 2023
1. Warinus Murib 18 tahun
Dalam kasus ini Wirinus Murib berusia
18 tahun meninggal dunia dan dua
kawan lainnya di rawat di Ilaga
Dengan penjelasan dia atas maka kami dari IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA KABUPATEN PUNCAK (IPMAP) SE-JAWA DAN BALI. KOORDINATOR WILAYAH D.I YOGYAKARTA DAN SOLO menyampaikan realita masyarakat sipil di Kabupaten Puncak kepada semua pemangku kepentingan dalam hal ini Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat, serta lembaga-lembaga terkait. Dengan ini kami menuntut agar untuk segera dilakukan.
- Setiap warga negara Indonesia berhak bebas dari penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999. Maka, kami dengan tegas, menuntut segera hentikan aparat TNI yang melakukan penyiksaan kejam dan tidak manusiawi terhadap warga sipil di Puncak Papua
- Kami menuntut tegas, berdasarkan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Maka, komnas HAM, segera melakukan penyelidikan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum aparat TNI Puncak papua terhadap masyarakat sipil
- Kami menuntut dengan tegas kepada kamnas HAM. Segera adili dan hukum oknum aparat TNI yang melakukan kekerasan tidak manusiawi kepada masyarakat sipil!
- Kami menuntut, Pemerintah Indonesia, segera menarik seluruh pasukan TNI non organik di seluruh Tanah Papua dan hentikan pengiriman pasukan non – organik !
- Militer Indonesia segera memberhentikan kriminalisasi dan pembunuhan terhadap warga sipi
penulis by El

Komentar
Posting Komentar