Peryataan Sikap Insiden Penyiksaan Terhadap Warga sipil Kab. Puncak Papua Tengah

 PERNYATAAN SIKAP IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA KABUPATEN PUNCAK PAPUA (IPMAP) KOORDINATOR WILAYAH YOGYAKARTA- SOLO.


Salam Peduli Kemanusiaan!

    Kami Mahasiswa IPMAP yogyakarta- solo dengan tegas mengancam setiap bentuk penyiksaan terhadap masyarakat sipil yang di lakukan oleh TNI POLRI di puncak papua. 

    Seperti dalam cuplikan rekaman video penyiksaan berdurasi 16 detik dan 29 detik yang viral dan dipertontonkan Tragedi penyiksaan yang di lakukan oleh TNI Yunif Raider 300/ Brajawijaya yang bertugas di kabupaten puncak papua, terhadap masyarakat sipil di kabupaten puncak papua, Distrik Omukia pada 03/02/2024.

    Kronologi saat itu masyarakat sedang melakukan kegiatan gotong royong untuk membangun sebuah Honai (Rumah), dalam kegiatan ini korban pun ikut terlibat dalam kegiatan tersebut, Saat Anggota TNI Satgas Pamtas Jonif raider 300/BJW, dari Distrik Ilaga sampai di ditrik amokia mengampira masyarakat yang sedang melakukan gotong royong, kemudian melakukan aksi penangkapan terhadap masyarakat sipil 3 orang, yakni Warinus Murib 18 tahun, Alinus Murib berusia 18 tahun, dan Defius Kogoya berusia 17 tahun. Pelaku di sangka 3 orang tersebut bagian dari TPNPB-OPM tanpa bukti yang jelas, kemudian melakukan penyiksaan terhadap masyarakat sipil tersebut.

    Namun , pihak keluarga korban hanya bisa menahan amarah dan kesedihan atas penyiksaan yang di lakukan oleh aparatur negara tersebut kemudian Warinus Murib di pukulan di tendangan bahkan menusuk menggunakan pisau kemudian tangannya di ikat, ujung talinya di ikatan di truk dan diseret di jalan sepanjang 1 km kemudian di lanjutkan dengan aksi penyiksaan seperti yang viral dalam cuplikan video yang berdurasi 16 detik dan 29 detik itu 

    Kasus kekerasan militer dan pembunuhan masyarakat sipil oleh institusi TIN/Polri kerap terjadi di kabupaten puncak papua, beberapa kasus yang pernah terjadi dan tidak pernah di selesaikan oleh pemerintah indonesia sampai detik ini adalah sebagai berikut.

Sebagai berikut Nama-nama korban penembakan masyarakat sipil di Kabupaten Puncak pada tahun 2019

1. Minanggen Wakerkwa 60 tahun 

Terjebak di hutan selama 3 hari pasca pengungsian lalu meninggal dunia pada hari Senin, 26 Agustus 2019 di di Distrik Gome Kabupaten Puncak.

2. Yul Magai 18 tahun

Yul Magai 18 Siswa Kelas tiga SMP Ketika hendak ke sekolah tanpa menggunakan pakaian seragam lalu di tembak oleh aparat gabungan. Telah meninggal dunia 28 Agustus 2019 Telah meninggal dunia di Kampung Upaga.

3. Ginobinok Tabuni 60 tahun

Terjebak didalam honai. Karena ketautan penyisiran di Kampung Tegelobak dan korban tidak bisa lari karena faktor usia akhirnya terbakar bersama honai (Rumah). Telah meniggal dunia di Distrik Gome

4. Giluarikmban Tabuni 40 tahun

Meninggal dunia saat operasi berlangsung sehingga korban melarikan diri atau pengungsian, dengan situasi tersebut korban meninggal dunia 

Sebagai berikut Nama-nama korban penembakan masyarakat sipil di Kabupaten Puncak pada tahun 2020

1. Atanius Murib 17 tahun

Ditembak mati hari jumat 20 Nopember 2020 di perbatasan distrik gome dan agandugume

2.  Amanus Murib (Maluk Murib)

Di tembak sedang kritis pada hari jumat 20 Nopember 2020 di perbatasan Distrik Gome dan Agandugume sedang di rawat dirumah sakit

Sebagai berikut Nama-nama korban penembakan masyarakat sipil di Kabupaten Puncak pada tahun 2023 

1. Ibu Terina Murib 

Di tembak dan di Mutilasi pada 03 maret 2023 di distrik Magepuguma Yugumoak, kabupaten puncak papua.

Sebagai berikut Nama-nama korban penembakan masyarakat sipil di Kabupaten Puncak pada tahun 2023 

 1. Warinus Murib 18 tahun

Dalam kasus ini Wirinus Murib berusia 18 tahun meninggal dunia dan dua kawan lainnya di rawat di Ilaga

Dengan penjelasan dia atas maka kami dari IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA KABUPATEN PUNCAK (IPMAP) SE-JAWA DAN BALI. KOORDINATOR WILAYAH D.I YOGYAKARTA DAN SOLO menyampaikan realita masyarakat sipil di Kabupaten Puncak kepada semua pemangku kepentingan dalam hal ini Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat, serta lembaga-lembaga terkait. Dengan ini kami menuntut agar untuk segera dilakukan. 

  1. Setiap warga negara Indonesia berhak bebas dari penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999. Maka, kami dengan tegas, menuntut segera hentikan aparat TNI yang melakukan penyiksaan kejam dan tidak manusiawi terhadap warga sipil di Puncak Papua 
  2. Kami menuntut tegas, berdasarkan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Maka, komnas HAM, segera melakukan penyelidikan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum aparat TNI Puncak papua terhadap masyarakat sipil
  3.  Kami menuntut dengan tegas kepada kamnas HAM. Segera adili dan hukum oknum aparat TNI yang melakukan kekerasan tidak manusiawi kepada masyarakat sipil! 
  4.  Kami menuntut, Pemerintah Indonesia, segera menarik seluruh pasukan TNI non organik di seluruh Tanah Papua dan hentikan pengiriman pasukan non – organik !
  5.  Militer Indonesia segera memberhentikan kriminalisasi dan pembunuhan terhadap warga sipi

penulis by El

Komentar